e-BOOK
12 Hukum Terkait Khamar
Kriteria kedua dari makanan atau minuman yang haram adalah al-iskar alias yang memabukkan. Tentunya bukan hanya sesuatu dimakan, tetapi termasuk juga apa yang ditelan, diminum, dihisap, dihirup, disuntikkan. Prinsipnya segala jenis makanan, minuman atau apapun yang dikonsumsi manusia yang mengakibatkan mabuk, maka hukumnya haram. Masalahnya, apa yang dimaksud dengan mabuk itu sendiri?
Buku ini juga berisi mengenai : Hukum-hukum yang terkait khamar ; Empat ayat khamar ; khamar dan alkohol
00018 | 297.63 AHM d | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain