SKRIPSI HES
Akad Jual Beli Makanan dengan Tambahan Pajak di Rumah Makan Sari Raos Cabang Kota Pekalongan dalam Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam
Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli makanan dengan tambahan
pajak di Rumah Makan Sari Raos cabang Kota Pekalongan jika ditinjau dari hukum
positif, pembebanan pajak makanan menjadikan keharusan yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) dan dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran. Namun dalam regulasinya tidak ada aturan secara spesifik
tentang tata cara pemungutannya sehingga dalam praktiknya di lapangan seringkali
ditemukan cara yang berbeda. Adapun cara yang dilakukan oleh Rumah Makan Sari
Raos cabang Kota Pekalongan jika ditinjau dari perspektif hukum positif di
Indonesia tidak terlihat hal-hal yang bertentangan. Namun, jika menggunakan
perspektif hukum Islam, adanya pembebanan pajak yang tidak diberitahukan di
awal akad, dimungkinkan mengandung unsur gharar karena syarat objek yang
berupa harga tidak diperjelas diawal akad.
22SK2212056.00 | SK HES 22.056 NUT a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain