SKRIPSI HES
Penerapan Fatwa DSN - MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Ijarah Muntahiya Bittamlik Terhadap Pembiayaan Barang Modal (Studi di KSPPS BTM Cabang Wiradesa)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembiayaan barang modal di
BTM Cabang Wiardesa menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik sesuai
dengan ketentuan Fatwa DSN yang berlaku. Perjanjian untuk melakukan akad
Ijarah Muntahiya Bittamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani dan
janji yang mengikat bahwa pada masa akhir sewa terjadi perpindahan kepemiikan.
Di BTM Wiardesa proses perpindahan objek sewa menggunakan Hibah, dimana
pihak BTM langsung memberikan objek sewa tersebut kepada penyewa setelah
terjadinya pelunasan, hanya saja dalam proses pembiyaan tidak terdapat
penyusutan objek yang disewa
22SK2212051.00 | SK HES 22.051 FIK p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain