SKRIPSI HES
Produk Makanan Tanpa Label Halal pada Industri Rumah Tangga Krupuk Rambak di Desa Pecangakan Kabupaten Pemalang
Dari hasil penelitian di Desa Pecangakan, Kabupaten Pemalang menunjukan
bahwa label halal bagi produk makanan adalah salah satu hal yang diamanahkan
oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
Produk Halal. Sedangkan di dalam hukum Islam pencantuman pada produk
makanan bukan menjadi hal yang wajib tercantum dalam sebuah produk makanan.
Namun dengan adanya aturan sertifikasi halal pada produk makanan sesuai dengan
konsep Maqasid Syari’ah dan Maslahah Mursalah. Dalam kasus produk makanan
krupuk rambak yang diproduksi di Desa Pecangakan Kabupaten Pemalang ditinjau
dari hukum Positif, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014. Sedangkan jika dari perspektif hukum Islam industri krupuk rambak
di Desa Pecangakan yang tidak mencantumkan label halal tidak menjadi keharusan
karena tidak ada perintah secara langsung dalam Al-Qur’an dan Sunnah sehingga
tidak ada konsekuensi hukum yang diberikan kepada produsen yang tidak
mencantumkan label halal pada produk makanannya.
22SK2212002.00 | SK HES 22.002 NUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain