SKRIPSI HKI
Pencatatan Nasab bagi Anak Angkat dalam Kartu Keluarga (Studi Atas Kesadaran Hukum Masyarakat Kec. Warungasem Batang)
Penelitian ini mengkaji kesadaran hukum atas masyarakat kecamatan
Warungasem mengenai pencatatan nasab anak angkat dalam Kartu Keluarga.
Selanjutnya penulisan ini dilatar belakangi oleh adanya sebuah proses
pengangkatan anak yang dimana dalam praktiknya tidak mencatatkan nasab asli
dari orangtua anak. Padahal pada hukum Islam dan juga hukum Positif sendiri,
tidak memperbolehkan adanya pemutusan nasab dengan alasan apapun secara
sengaja, namun ketika benar-benar tidak diketahui asal muasal nasab dari anak
angkat, hal ini tidak dipermasalahkan, namun tetap saja tidak boleh menggantinya
dengan orangtua yang mengangkat. Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan
jenis penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana peneliti
mendeskripsikan hasil temuan yang ada pada lapangan. Tujuan dari dari
penelitian ini adalah untuk mencari apa faktor-faktor yang mempengaruhi dalam
pencatatan nasab bagi anak angkat dalam Kartu Keluarga masyarakat Kec.
Warungasem, Batang; bagaimana kesadaran hukum masyarakat Kec.
Warungasem, Batang, dalam pencatatan nasab bagi anak angkat dalam Kartu
Keluarga mereka; Bagaimana akibat hukum setelah pencatatan nasab anak angkat
dalam Kartu Keluarga masyarakat Kec. Warungasem, Batang; Hasil penelitian ini
mendapatkan temuan bahwa faktor-faktor yang melatar belakangi yaitu faktor
pendidikan, faktor psikologis, faktor ekonomi guna sebagai penerus pewaris.
Selanjutnya tentang kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Warungasem
terhadap pencatatan nasab anak angkat pada Kartu Keluarga adalah rendah.
Akibat hukum setelah pencatatan nasab angkat yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum Islam dan Hukum positif menyebabkan banyak permasalahan
yang timbul, seperti halnya dapat ditindak oleh aparat yang berwenang, termasuk
pemalsuan data, memutus nasab anak angkat hal demikian dilarang keras oleh
agama Islam, membohongi anak secara diam-diam sehingga apabila ketahuan
setelah anak itu besar, justru akan menimbulkan dampak yang lebih buruk.
22SK2211040.00 | SK HKI 22.040 BAR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain