SKRIPSI HKI
Pemberlakuan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Nikah di KUA Kecamatan Batang
Dalam Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah
Kepala KUA Kecamatan Batang, Penghulu KUA Kecamatan Batang, Pelaku
pernikahan dini, Tokoh Masyarakat, sedangkan sumber data sekunder penelitian
ini adalah buku, jurnal, skripsi, dan undang-undang. Sistem pengumpulan datanya
berupa wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil untuk penelitian pemberlakuan UU Nomor 16 tahun 2019 mengenai
batas usia nikah di KUA Kecamatan Batang masih tergolong rendah pada
penerapannya, karena banyak hakim meloloskan dispensasi kawin dan KUA
Kecamatan Batang tidak bisa menolak apabila seorang melakukan pernikahan
dini dengan adanya kurangnya sosialisasi dari penegak hukum dan faktor
masyarakat yang belum paham tentang UU Nomor 16 tahun 2019. Faktor-faktor
yang mempengaruhi pernikahan dini di KUA Kecamatan Batang ada dua yaitu
faktor pendidikan faktor pergaulan bebas yaitu bahwa pelaku pernikahan dini
diakibatkan hamil di luar nikah.
22SK2211007.00 | SK HKI 22.007 BAH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain