SKRIPSI HKI
Pantangan Menikah di Hari Peringatan Meninggalnya Orang Tua di Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Hasil penelitian menyimpulkan pantangan menikah di hari peringatan
meninggalnya orang tua di Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten
Pemalang sudah ada sejak zaman dulu merupakan kejawen (adat jawa). Pantangan
tersebut menjadi adat kebiasaan masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada
orang tua yang sudah meninggal. Jika melanggar diyakini akan mendapatkan bala
(musibah). Konsep pantangan menikah di hari peringatan meninggalnya orang tua
hukumnya boleh, dimana dilandasi hari peringatan meninggalnya orang tua
merupakan hari duka, dan sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua,
dimana lebih banyak mashlahah ketimbang madharatnya. Sedangkan
melaksanakan pantangan dilandasi keyakinan bahwa akan mendapatkan bala atau
musibah maka hukumnya tidak boleh, sebab lebih banyak madharat ketimbang
mashlahatnya.
22SK2211001.00 | SK HKI 22.001 ALF p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain