Religiusitas didefinisikan sebagai tingkat pengetahuan tentang agama yang dianut seseorang dan tingkat pemahaman yang dapat dipahami tentang agama yang dianutnya. Namun di desa Samong ternyata bany…
Disiplin adalah sikap taat dalam tata tertib serta ketentuan yang ditentukan, perhatian serta kontrol yang kuat terhadap penggunaan waktu. Namun pada kenyataanya tidak semua santri memiliki sikap d…
Masalah yang dialami oleh hampir semua pondok pesantren terletak pada Kedisiplinan, terutama Kedisiplinan dalam tata tertib pondok pesantren dan Kedisiplinan dalam proses pembelajaran. Namun, diaku…
Perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan merupakan suatu ikatan lahiriah dan batiniyah antara dua lawan jenis yang …
Kafa’ah secara bahasa memiliki arti kesetaran atau kesamaan, adapun secara istilah para ulama fiqih mendefinisikan Kafa’ah dalam pernikahan sebagai kesamaan antara seorang suami dan istri dalam…
Pendaftaran calon pengantin yang masih terikat masa iddah bukanlah menjadi suatu permasalahan hal yang dianggap sepele. Berkenaan dengan hal tersebut, di KUA Kecamatan Kesesi masih terjadi pendafta…
Wali nikah bagi anak perempuan hasil dari pernikahan siri adalah polemik bagi Kantor Urusan Agama, dikatakan polemik atau masalah karena pernikahan nikah hamil yang mana menjadikan anak perempuan y…
Pencatatan nikah menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Pada realitanya masih banyak masyarakat yang menikah tanpa dicatatkan khususnya di Kabupaten Pekalongan.…