C.34 Buku Pengganti
Hukum Positif telah mengatur ketentuan akad mudarabah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 252 bahwa ”Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi b…
Bundling merupakan strategi menjual produk (barang atau jasa) dua atau lebih produk yang berbeda dalam satu paket kemasan yang unik sehingga menimbulkan kesan baru bagi konsumen. Penggabungan ini m…
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research), dengan menggunakan pendekatan studi hukum empiris. Sumber data dalam melakukan penelitian ini yaitu sekunder yang diperola…
Fenomena mengenai praktik pengelolaan lahan sawah yang ada di Desa Ambowetan tercatat ada sekitar 6 orang yang terdiri dari 3 pemilik lahan dan 3 penggarp sawah, yang saling bekerjasama untuk menge…
Praktik jual beli dengan motode pesanan barang meubel menjadi alternatif utama pada masa ini, dikarenakan para konsumen/pemesan bisa memilih baik itu model, jenis bahan dan juga ukurannya. Tetapi d…
Praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pedagang dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya. Mengingat prinsip berlakunya jual beli adala…
Bertransaksi dengan akad ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaksanaan akad sewa-menyewa (ijarah) kamar kos dilakuka…
Upah mengupah merupakan bentuk tolong menolong antar sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Dala…