Zakat di Kabupaten Pemalang dapat menjadi sumber dana potensial dalam meningkatkan taraf hidup fakir miskin Agar dapat menjadi dana yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama …
Lembaga keuangan syari’ah bank maupun non bank dalam kegiatan usahanya menggunakan prinsip islam , baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam penghimpunan dana lembaga ke…
KOPENA merupakan Koperasi Serba Usaha (KSU) yang juga mendapatkan ijin operasional UJKS (Unit Jasa Keungan Syariah): No. 24 / SISPK / KDK.II / VII/2009. Itu artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan…
Zakat merupakan alat bantu sosial mandiri yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk membantu mereka yang kekurangan. Bagi seorang muslim yang memiliki harta atau penghasilan sudah memenuhi n…
Qarḍul Hasan merupakan salah satu produk pembiayaan yang bersifat sosial, dimana peminjam hanya diharuskan untuk mengembalikan uang pokok pinjaman saja tanpa tambahan imbalan bagi pihak yang memi…
Baitul Maal Bahtera Pekalongan adalah lembaga amil zakat yang mengelola dana ZIS yang memiliki kegiatan dalam hal pendayagunaan, pengumpulan, dan pendistribusian dana zakat, infaq, dan sedekah. Dal…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme simpanan produk Sawalan serta Implementasi menurut FATWA DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Mud
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yaitu tingkat preferensi anggota terhadap produk simpanan sariya di KOPENA Pekalongan dan faktor-faktor yang mempengaruhi preferensi angg…
Kospin Jasa Syariah Pemalang adalah lembaga keuangan non Bank yang menggunakan prinsip syari’ah. Salah satu produk yang dimiliki Kospin Jasa Syariah Pemalang adalah produk tabungan safari. Adapun…
BPRS Suriyah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang berada di Jalan Raya Sapugarut No.183 Buaran Pekalongan.Dalam penghimpunan dana BPRS Suriyah Pekalongan memiliki berbagai macam pro…