Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Bantuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum kepada pen…